Aktivitas Pertambangan Mencemari Air Sungai Bengkulu

Berikut ini berita yang saya ambil dari situs republika.co.id terkait masalah pencemaran air Sungai Bengkulu oleh aktivitas pertambangan.
Sungai Bengkulu Tercemar Limbah Batu Bara, Menteri LH Turun Tangan
Selasa, 13 September 2011 10:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU– Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dijadwalkan meninjau daerah aliran sungai Air Bengkulu yang tercemar limbah batu bara.

“Menteri Lingkungan Hidup akan meninjau langsung kondisi pencemaran Sungai Air Bengkulu sebelum melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum lingkungan,” kata Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, pencemaran Sungai Air Bengkulu akan menjadi salah satu perhatian utama dalam penegakan hukum lingkungan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kepala BLH Provinsi Bengkulu Iskandar ZE mengatakan pencemaran Sungai Air Bengkulu sudah meresahkan masyarakat, apalagi air sungai tersebut masih digunakan sebagai air baku PDAM Kota Bengkulu. Hingga saat ini tercatat sebanyak 6.000 pelanggan masih mendapat pasokan air PDAM yang bersumber dari air sungai tersebut.

Menurutnya, terdapat sembilan perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kepala sawit serta pabrik karet yang diduga kuat sebagai penyumbang limbah terbesar terhadap sungai tersebut.

Namun, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sebagian lainnya dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani mengatakan pihaknya akan memeriksa empat perusahaan tambang batu bara yang diduga mencemari Sungai Bengkulu.

Empat perusahaan yang diperiksa aktivitasnya terkait dugaan pencemaran tersebut yakni PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT Bukit Sunur, dan PT Kesuma Raya. Seluruh perizinan perusahaan tambang tersebut diterbitkan sebelum 1990.

Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
Isu pencemaran oleh industri pertambangan bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Penanganan air limbah dari aktivitas industri ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya daerah di Indonesia yang menjadi area industri pertambangan dan berpotensi tinggi untuk menimbulkan pencemaran.
Berdasarkan KepMenLH No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara, terdapat empat parameter yang harus dipenuhi yaitu pH, besi, mangan, dan residu tersuspensi. Air limbah industri pertambangan dikenal dengan istilah acid mine drainage (AMD) alias air asam tambang. Ingin tahu soal AMD? Nantikan postingan berikutnya!