Instalasi Pengolahan Air Limbah Hanya Formalitas?

Baru saja saya membaca artikel di salah satu surat kabar online yang dimuat pada tanggal 30 Juni 2012. Artikel tersebut memberitakan soal pipa illegal pembuangan air limbah yang berasal dari industri-industri di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pipa-pipa illegal yang diarahkan ke Sungai Citarum itu bertujuan untuk menyalurkan air limbah ke sungai yang bersangkutan.

Menurut ketua salah satu LSM di Jawa Barat, industri-industri pemilik pipa tersebut memiliki IPAL tersendiri, namun pendirian IPAL tersebut hanyalah formalitas belaka. Pembuangan limbah industri mereka dilakukan dengan cara menyalurkan air limbahnya melalui pipa illegal tersebut. Menyedihkan, ya?

Fenomena seperti ini tidak mustahil terjadi juga di banyak tempat di Indonesia. Semoga IPAL di tempat Anda tidak dibangun sebagai formalitas saja.